Sunday, September 25, 2016

Cara menikahkan secara Islam

Nikah adalah hal yang dinanti nanti oleh kaum pria ataupun wanita nikah ini sangat dianjurkan dan disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadist Nabi menjelaskan

فمن رغب عن سنتي فليس منيالنكاح سنتي
Artinya: Nikah adalah sunnahku barangsiapa yang tidak menyenanginya maka bukan termasuk dari golonganku. Inilah ungkapan hadist rosul yang sangat popular dikalangan kaum muslimin sehingga tidak heran nikah adalah hal yang sangat digemari oleh semua manusia disamping jugak nikah merupakan hal menyenangkan dan membuat manusia menjadi dewasa dalam bersikap.


Nikah dalam Bahasanya atau dalam etimologi adalah berkumpul. Watik dan Akad sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Bin Qosim Al-Ghazi sebagai berikut

وَالنِّكاَحُ يُطْلَقُ لُغَةً عَلَى الضَّمِّ وَالْجَمْعِ وَالْعَقْدِ,
Adapun dalam Terminologinya adalah akad yang berhubungan dengan beberapa syarat dan rukun nikah sebagaimana yang sudah disebutkan oleh beliau Syaikh Muhammad Bin Qosim Al Ghazi:

وَيُطْلَقُ شَرْعًاعَلَى عَقْدٍ مُشْتَمِلٍ عَلَى اْلَارْكَانِ وَالشُّرُوْطِ
Dengan adanya akad nikah maka seorang laki laki dan perempuan bisa bersatu memadu kasih dan sayang saling menyayangi dan saling berbagi dalam kehidupan mereka sehingga terjalin kehidupan yang romantis sakinah, mawaddah dan warohmah


Ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh pasangan pasutri untuk menjadikan akad nikahnya menjadi sah yaitu adanya wali dan saksi yang mana wali dan saksi ini mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi
1. Islam
2. Baligh atau sudah dewasa
3. Berakal waras
4. Bukan budak
5. Laki laki dan adil
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wali dan saksi adapun wali yang palin utama adalah ayah kandungnya sendiri yang menikahkan dengan peria pilihannya adapun lafad akad nikah ketika orang tuanya sendiri yang menikahkan sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلىَ اٰلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ اَمَّابَعْدُ.
يَا فُلَانُ أُزَوِّجُكَ عَلىَ مَااَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ.

اَخِيْ....أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِيْ...ز بِمَهْرِ....حَالَ/مُؤَجَّلاً.
Artinya: Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan putriku yang bernama …………. Dengan maskawin ………… kontan.

Maka manten laki laki harus menjawab :
Saya terima nikahnya (sebut nama calonnya) putri dari bapak (sebutkan nama ayah calonnya) dengan maskawin (sebutkan berapa jumlahnya) dibayar tunai.
Untuk lebih jelasnya: saya terima nikahnya Zainab putri dari Bapak Abdullah dengan maskawin 100 ribu rupiah dibayar tunai.

Apabila yang menikahkan adalah orang lain atau orang yang sudah menerima pemasrahan dari wali atau orang tua maka cara menikahkan adalah sebagai berikut.

اَخِيْ.... أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتَ.... مَوْلِيَةَ اَبِيْهَا/اَخِيْهَا/عَمِّهَا مُوَكِّلِيْ/الَّذِيْ وَكَّلَنِيْ بِمَهْرٍ.... حَالَا/مُؤَجَّلاً.

Dengan bahasa Indonesia : Wahai saudaraku saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan yang bernama Zainab putri dari bapak Abdullah yang sudah memasrahkan wali kepadaku dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai.

Jawaban oleh calon penganten putrai

قَبُوْلُ الزَّوْجِ : قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِنَفْسِى بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ.

Artinya : saya terima nikahnya Zainab bin ……. Untuk saya sendiri dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai.
Jawaban apabila diwakilkan qobulnya pada orang lain

قَبُوْلُ وَكِيْلِ الزَّوْجِ : قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لَهُ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ.

Saya terima nikahnya Zainab binti ……..untuk abdullah (suaminya) dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai.

Contoh pemasrahan wali kepada orang yang akan menikahkan anaknya:
وَكَّلْتُ وَفَوَّضْتُ اِلَيْكَ اَنْ تُزَوِّجَ بنتي.... الى.... بن.... بِمَهْرٍ.... حَالًا/مُؤَجَّلًا.

Saya wakilkan dan saya pasrahkan kepada kamu Amri(nama yang menerima pasrahan )untuk mengawinkan putriku yang bernama Zainab dengan laki laki yang bernama Abdullah bin qodir dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai.


Demikianlah yang saya posting kali ini semoga bermanfaat bagi sahabat yang mau menikahkan dan yang akan kawin atau beristri semoga sukses selalu amin.
Demikian artikel ini kkami tulis semoga bermanfaat.